Akhir-akhir ini gencar terdengar berita tentang mendaftarkan/menregistrasi kartu dengan menggunakan kartu keluarga (KK). hal ini bertujuan agar tidak adanya penyalahgunaan kartu SIM palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Program dari Pemerintah direncanakan akan dimulai pada 31 Oktober 2017. berikut beberapa info penting mengenai program ini :
- Mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017
- Validasi paling lambat hingga awal februari 2018
- Satu NIK hanya dapat mendaftarkan 3 kartu sim saja
- Berlaku untuk kartu baru dan lama
- Bila tidak melakukan registrasi kartu akan diblokir secara bertahap
Dikutip dari Kompas.com :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
Tidak bisa pakai KTP dan KK palsu
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.